KPK Yakin Majelis Hakim Akan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan  - Telusur

KPK Yakin Majelis Hakim Akan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan 

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan

telusur.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, pihak KPK mengaku yakin majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan Karen Agustiawan.

"Kami yakin seluruh penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/10/23).

Ali mengatakan bahwa tim Biro Hukum KPK hari ini telah memberikan keterangan ahli dan menghadirkan sejumlah alat bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121, termasuk bukti elektronik," ujar Ali.

Gugatan Karen didaftarkan pada tanggal 6 Oktober lalu. Adapun perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel dengan sidang perdana digelar pada tanggal 16 Oktober 2023.

KPK pada hari Selasa (19/9/23) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009—2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009—2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Tp]
 


Tinggalkan Komentar