KPU: Bawaslu Jangan Bertindak Kayak MA Dong! - Telusur

KPU: Bawaslu Jangan Bertindak Kayak MA Dong!


Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan lima mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta Bawaslu tak bertindak seperti Mahkamah Agung (MA) yang berhak memutuskan boleh atau tidaknya eks koruptor sebagai bacaleg.

“Bawaslu jangan bertindak seperti MA dong! yang berhak membatalkan peraturan KPU. Yang berwenang kan hanya MA,” kata Wahyu di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8/18).

Meskipun Bawaslu memutuskan sesuatu yang berbeda dalam PKPU, Wahyu memastikan, KPU akan terus melakukan sosialisasi kepada publik soal eks koruptor dilarang ikut serta sebagai caleg di Pemilu 2019.

“Kami tetap konsern terhadap sosialisasi caleg napi koruptor kpd publik, agar masyarakat bisa memilih orang-orang yang relatif lebih bersih,” paparnya.

Terkait masih ada eks koruptor yang melakukan gugatan ke Bawaslu, KPU mempersilahkan. Karena, memang hak setiap warga negara untuk melakukan protes atas PKPU yang dianggap merugikan mereka.

” Ya silakan saja melakukan gugatan. Tapi tentu saja kami minta penundaan sampai MA memutuskan bahwa secara incrah. PKPU kami sesuai dengan paraturan prunfang undangan yang ada, ” tutupnya.

Adapun bekas koruptor yang diloloskan Bawaslu adalah Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja (bacaleg DPRD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (bacaleg DPRD), Abdullah Puteh dari Aceh (calon anggota DPD RI), Ramadan Umasangaji di Kota Pare Pare (bacaleg DPRD) dan M Nur Hasan di Rembang (bacaleg DPRD).[far]


Tinggalkan Komentar