Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tegas dalam memverifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan partai politik. Salah satunya, KPU diharapkan mencoret nama-nama bacaleg mantan narapidana korupsi.
Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/7/18).
“Jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU, tinggal dicoret saja, atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku,” ujar Febri.
Febri melanjutkan, banyaknya pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pelarangan eks koruptor nyaleg, tidak perlu jadi persolan bagi KPU. Karena, sampai sekarang MA belum ada putusan. Penyelenggaran pemilu berhak memakai aturan yang sudah buat untuk menyaring para caleg yang dianggap tak memenuhi syarat.
“Kalaupun nanti ada putusan judicial review itu tentu berlaku ke depan. Dan, kita juga belum tahu kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA,” sambungnya.
Jika KPU membutuhkan pelbagai informasi terkait bacaleg dengan latarbelakang eks narapidana korupsi, Febri memastikan, KPK siap membantu.
“Akan kami berikan daftar (mantan narapidana korupsi) itu, kalau ada permintaan dari KPU. Sejauh ini belum ada permintaan, jadi silakan,” tukas dia.[far]