telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Jakarta 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, bacagub independen harus memenuhi syarat minimal dukungan dari ratusan ribu warga Jakarta.
"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan," kata Dody di Jakarta Selasa (7/5/24).
Ia menyebut, dukungan itu harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Serta dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga.
Nantinya dokumen persyaratan tersebut diserahkan ke Kantor KPU DKI Jakarta. Penyerahan dokumen dapat dilakukan pada 8-12 Mei 2024.
"Untuk tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00-16.00 WIB dan di hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," pungkasnya. [Fhr]