telusur.co.id - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 akhirnya memutuskan aturan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi jajaran pengurus NU. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Koordinator Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam Sidang Pleno 3 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Sabtu (29/8/2026).
Asrorun menjelaskan, keputusan yang tertuang dalam beberapa poin tersebut merupakan hasil dari penggabungan opsi pertama dan opsi kedua yang sebelumnya dibahas dalam komisi organisasi.
Pada Ayat 4, disebutkan oleh Niam, bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) tidak boleh merangkap dengan jabatan politik.
Menurut dia, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga posisi pimpinan tertinggi organisasi agar tetap fokus menjalankan amanah organisasi dan tidak bercampur dengan kepentingan politik praktis.
“Artinya, maqom Rais Aam dan juga Rais, maqom Ketua Umum dan juga Ketua di dalam organisasi yang menjadi mandataris permusyawaratan itu dijaga dari siasatuddunya karena ini pengemban amanah siasatul 'ulya,” jelasnya.
Selain melarang rangkap jabatan, sidang pleno juga menetapkan ketentuan yang lebih jauh bagi pimpinan organisasi. Dalam Ayat 5, dijelaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Sementara itu, Ayat 6 memperjelas jenis jabatan yang masuk dalam kategori jabatan politik sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dan Ayat 5. Jabatan tersebut meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Mahfum dari ini, di luar mandataris tidak terkena larangan. Jadi ini bagian dari furujan minal khilaf,” tegasnya.
Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35, terutama dalam upaya memperjelas batas antara kepemimpinan struktural NU dan keterlibatan dalam jabatan politik.



