Telusur.co.id -

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengungkapkan, yang namanya visi misi adalah bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Dan tahapan pencalonan capres-cawapres sudah berlalu.

“Dan dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU, juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (11/1/19).

Karenanya, kata Wahyu, perubahan visi misi seprti yang diserahkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada 9 Januari 2019 lalu tidak diperbolehkan.

“Ya tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Karena itu tadi, dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki,” tuturnya.

Dia menegaskan, dokumen visi misi dalam konteks resmi sudah tidak bisa diubah lagi. Tapi kalau dipakai dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat, itu hak pasangan calon.

“Dalam konteks dokumen, maka sudah tidak dapat diubah lagi, dalam konteks dokumen tertulisnya loh. Tetapi dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide baru, itu ya dipersilahkan dikomunikasikan kepada masyarakat,” tandasnya.[ham]