Kuasa Hukum Ungkap Firli Bahuri Tak Bisa Hadir Pemeriksaan karena Ada Pengajian  - Telusur

Kuasa Hukum Ungkap Firli Bahuri Tak Bisa Hadir Pemeriksaan karena Ada Pengajian 

Kuasa Hukum Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/11/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polri pada hari ini, Kamis (28/11/24) karena tengah mengikuti kegiatan pengajian.

“Setiap Kamis, di rumah klien kami, diadakan pengajian rutin bersama anak-anak yatim. Pada kesempatan ini, kebetulan juga ada acara sedekah tujuh hari untuk keponakan beliau yang baru saja meninggal. Kegiatan tersebut membuat beliau tidak bisa hadir pada panggilan pemeriksaan," ujar Ian dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/24).

Ia menambahkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali, dengan dua kali di antaranya dilakukan saat Firli masih berstatus sebagai saksi.

"Sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2023 hingga penetapan Firli sebagai tersangka pada 23 November 2023, sudah ada beberapa kali panggilan untuk pemeriksaan terhadap beliau," lanjut Ian.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merencanakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB pada hari Kamis ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan KPK.

Namun, Firli tidak hadir di Bareskrim dan hanya diwakili oleh Ian Iskandar. Sebelum ke Bareskrim, Ian juga menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya bahwa Firli tidak dapat memenuhi panggilan pada hari ini.

Kasus yang menjerat Firli terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli terancam melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 36 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jika terbukti bersalah, Firli dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun. [Ant]


Tinggalkan Komentar