Kurangi Konsumsi Masyarakat, NasDem Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok - Telusur

Kurangi Konsumsi Masyarakat, NasDem Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati

telusur.co.id - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen didukung banyak pihak. Tak hanya dapat  mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, kenaikan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan negara lewat pajak.

Senapas dengan banyaknya manfaat dari kenaikan cukai tersebut, Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengapresiasi adanya kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen.

"Kami menyambut baik kebijakan kenaikan cukai rokok ini. Secara konkret, besaran cukai memberi dampak atas konsumsi rokok di Indonesia," tegas Okky di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Okky mengutip data pemerintah yang mengungkapkan besaran cukai memberi dampak konkret atas jumlah konsumsi rokok di Indonesia. Seperti tahun 2020 terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak penurunan konsumsi rokok sebesar 9,7%. Kondisinya berbeda saat tahun 2019 dimana tidak terdapat kenaikan cukai yang memberi dampak pada peningkatan konsumsi rokok sebesar 7,4%.

Hanya saja, anggota DPR periode 2009-2019 ini menyarankan pengendalian konsumsi rokok agar tidak menitikberatkan pada pendekatan ekonomi. Menurut dia, pendekatan ekonomi hanya akan melahirkan perdebatan soal nilai ekonomi yang juga muncul dari produksi rokok.

"Padahal, masalah rokok isunya adalah soal kesehatan. Semahal apapun harga rokok, bagi penyandu rokok tak akan menghentikan konsumsi rokok. Banyak alternatif bagi perokok untuk merokok, termasuk meracik rokok lintingan secara mandiri yang tentu tidak masuk dalam data konsumsi rokok di Indonesia," ungkap Okky.

Karena itu, Okky menyarankan agar isu pengendalian konsumsi rokok lebih dititikberatkan pada pendekatan kesehatan yang diyakini jauh lebih efektif, khususnya dalam menekan angka perokok baru di kalangan anak-anak dan generasi muda usia 10-18 tahun.

"Kebijakan pengendalian rokok melalui kebijakan pelarangan iklan rokok di ruang publik serta pengaturan penempatan  rokok secara bebas bagian dari upaya kampanye tentang bahaya merokok," tegas Okky.

Dia menyebut kampanye bahaya rokok dapat dilakukan dengan pendekatan lebih familiar bagi anak-anak dan generasi muda dengan memanfaatkan platform digital.

"Kampanye bahaya rokok harus digencarkan di publik. Lakukan pendekatan melalui konten kreatif dengan menggandeng pegiat digital yang berasal dari kalangan anak muda," saran Okky.

Seperti diketahui, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024. [ham]


Tinggalkan Komentar