KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah - Telusur

KY Bakal Periksa Hakim Agung yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah


telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) menerima aduan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini terkait pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memastikan, KY akan memproses kasus yang menarik perhatian publik ini. KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/24).

Faja mengingatkan, KY hanya berfokus memeriksa aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," ujarnya. 

Sebagai informasi, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia cagub dan cawagub, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.[Fhr] 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar