telusur.co.id - Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta bermaksud menyampaikan beberapa hal yang menjadi poin-poin penting dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat dalam perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023.
Adapun poin-poin tersebut adalah pada tanggal 23 Oktober 2023 Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta kembali menggelar sidang kode etik secara hybrid (daring dan luring), dengan agenda pemeriksaan Bukti Tertulis dari Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu.
Selain itu, hak pengadu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Pihak Teradu Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D hadir secara daring, sementara Penasihat Hukum baik Pengadu maupun Teradu hadir secara luring.
Pada poin berikutnya, 9 (sembilan) hakim mahkamah Konstitusi dan Denny Indrayana sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator.
Oleh karena Pengadu dan Teradu telah sepakat untuk menunjuk Mediator, maka Majelis Kehormatan Daerah menetapkan Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator dengan memberikan kesempatan, untuk melakukan mediasi dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan, untuk kemudian para pihak wajib melaporkan hasil dari mediasi kepada Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta menyambut baik upaya perdamaian yang akan ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu, karena memang dibolehkan dalam prosedur sidang kode etik di Kongres Advokat Indonesia, apalagi Pengadu maupun Teradu telah menunjuk mediator.
Untuk diketahui, Dr. Tjoetjoe dikenal sebagai Advokat senior sekaligus sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024. Ia juga dikenal sebagai Advokat Korporasi dan Kurator sekaligus sebagai negosiator dan mediator yang handal, sehingga 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana bersepakat menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator dalam upaya perdamaian.
Apabila dalam jangka 30 (tiga puluh) hari tidak terjadi kesepakatan maka sidang akan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang ini gelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta berdasarkan Surat Pengaduan 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023 perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D.
Dalam Sidang Etik KAI persidangan Perkara No. 01/DK/.JKT/VIII/2023. Diisi oleh Majelis Hakim Daerah Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat KAI, Denny Indrayana, digelar oleh Majelis Hakim Daerah DKI, terdiri dari Dr. Umar Husin, S.H., M.H., selaku ketua merangkap anggota dan lima anggotanya, yakni Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Aldwin Rahadian M, S.H., MAP., Diyah Sasanti R, S.H., MH., MBA.,M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.
Adapun Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta diketuai oleh Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., beranggotakan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang juga merangkap sekretaris, dan tiga anggota IJP (P) Drs. Suedi Husein, S.H., IJP (P) Drs. Kamil Razak, S.H., M.H., dan Dr. Umar Husin S.H., M.H.(fie)