Legislator Komisi II Tak Senang Mendagri Ubah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah - Telusur

Legislator Komisi II Tak Senang Mendagri Ubah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR, Sahidin. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Sahidin, mengaku keberatan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang mengubah jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula telah ditetapkan pada 6 Februari 2025.

"Baru minggu lalu Senin kita rapat, sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)," kata Sahidin dam rapat kerja (raker) di Komisi II DPR bersama Mendagri, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurut Sahidin, Tito mengambil keputusan secat sepihak tanpa terlebih dahulu bekonsultasi dengan Komisi II DPR mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah. 

"Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Medagri sepihak menganulir persoalan ini tanpa konfirmasi, tanpa menyebut pimpinan atau anggota Komisi II," ucap Sahidin.

Untuk itu, Kemendagri sebagai mitra Komisi II DPR, ia pun mengingatkan agar hal tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini baru kita bicara di luar. Kan begitu pak menteri. Ini dapat informasi dibawa keluar. Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi, seharusnya ini tidak elok," ucap Saidin.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyampaikan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diundur dari jadwal yang semula telah ditetapkan pada 6 Februari 2025.

Kata Tito, pembatalan itu diambil setelah hasil putusan sela atau dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025 untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu, yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan," kata Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Tito juga menyampaikan, bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa nantinya akan digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil putusan dismissal MK. "Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ucapnya.[Fhr]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar