telusur.co.id - Anggota DPRD Jabar, Mamat Rachmat dari fraksi Partai NasDem, melaksanakan Sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pesantren, di Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Dalam paparan tersebut, Mamat Rachmat menekankan bahwa pesantren memiliki kedudukan penting sebagai lembaga pendidikan dalam membangun bangsa. Provinsi Jawa Barat kini memiliki Perda Penyelenggaraan Pesantren yang pertama di Indonesia, sehingga kemajuan pesantren dapat berlandaskan hukum yang lebih jelas.
“Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang sangat berperan penting, sama seperti sekolah umum lainnya. Dengan adanya Perda ini, kami berharap tidak akan ada lagi keraguan dari pemerintah daerah untuk membantu dalam pembangunan fasilitas di pesantren dengan landasan hukum yang lebih jelas,” ujar Mamat Rachmat saat memberikan sambutan di hadapan masyarakat Cimahi.
Mamat menjelaskan bahwa berdasarkan Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab untuk menetapkan rencana pengembangan pesantren, baik dalam program lima tahunan maupun tahunan.
“Melalui perda ini, hak-hak pesantren akan dilindungi, termasuk dalam hal pendanaan. Kesejahteraan penghuni pesantren, baik ustaz, staf pengajar, maupun para santri, akan diperhatikan melalui program ekonomi seperti One Pesantren One Product (OPOP) yang saat ini sedang berjalan,” tambah legislator Partai Nasdem dari Dapil 1 Jabar, Kota Bandung, dan Kota Cimahi ini.
Dalam rangka memperkuat sosialisasi Perda ini, Mamat Rachmat juga mengajak kolaborasi bersama dengan anggota DPRD Kota Cimahi untuk menyebarkan informasi dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya Perda ini bagi pengembangan pesantren di daerah. [ham]