MAKI Ingatkan Jokowi Jangan Serahkan Capim-Dewas KPK ke DPR: Itu Kewenangan Prabowo - Telusur

MAKI Ingatkan Jokowi Jangan Serahkan Capim-Dewas KPK ke DPR: Itu Kewenangan Prabowo


telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 nama Dewas KPK kepada DPR. Sebab itu menjadi kewenangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. 

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR, karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (2/10/24).

Boyamin mengaku akan melayangkan surat somasi kepada Jokowi akan hal itu. Adapun dasar pelarangan ialah adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama.

Bunyi putusan MK dimaksud adalah "jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)".

"Untuk ini, kami akan mengajukan surat Somasi/Teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," ucapnya. 

Jika somasi/teguran diabaikan, tegas Boyamin, maka MAKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.

"Sisi lain, kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tertanggal 20 Oktober 2024," tukasnya. 

Sebagai informasi, panitia seleksi (pansel) capim dan calon Dewas KPK telah mengirimkan 20 nama kepada Presiden Jokowi pada Selasa kemarin. 

Adapun 10 nama capim KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yaitu Agus Joko Pramono selaku mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih selaku mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto selaku Kapolda Kalteng, Fitroh Rohcahyanto dari Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.

Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan anggota DKPP, Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).

Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yakni Benny Jozua Mamoto (lembaga negara), Chisca Mirawati (praktisi), Elly Fariani (PNS), Gusrizal (Hakim), Hamdi Hassyarbaini (swasta).

Selanjutnya, Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD), Iskandar MZ (BUMN/BUMD), Mirwazi (Polri), Sumpeno (Hakim), dan Wisnu Baroto (Jaksa). [Fhr] 


Tinggalkan Komentar