Polisi Tak Temukan Dugaan Tindak Pidana Pada Jasad Sutrimo, Tim Hukum Eks Jampidsus FA Minta Hentikan Penyidikan

by Firardi |
Polisi Tak Temukan Dugaan Tindak Pidana Pada Jasad Sutrimo,  Tim Hukum Eks Jampidsus FA Minta Hentikan Penyidikan
Jumpa Pers Polda Metro Jaya (kanan), Jumpa PersTim Hukum Eks Jampidsus FA (kiri) (Foto fie)

TELUSUR.co.id - Polda Metro Jaya telah mengumumkan kesimpulan penyidikan terkait peristiwa meninggalnya Sutrimo, yang dikabarkan sebagai Kepala Rumah Tangga eks Jampidsus FA.

Kesimpulan itu diambil setelah Tim kedokteran menyampaikan hasil ekshumasi dan autopsi Sutrimo. Tim dokter tak menemukan bukti kekerasan pada tubuh Sutrimo.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya memaparkan, berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo.

Dia mengatakan hal itu disimpulkan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, CCTV, hingga ekshumasi. Dia mengatakan bukti elektronik lain juga sudah diperiksa.

Penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberi kepastian hukum.

Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi Sutrimo, dr Ahmad Yudianto, menjelaskan, pada pemeriksaan Sutrimo, tidak ditemukan luka ataupun jejak akibat kekerasan tajam maupun tumpul, serta tidak ditemukan adanya patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.

"Tidak menemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh," ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Tim kuasa hukum keluarga eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menilai hasil ekshumasi dan penyidikan Polda Metro Jaya (PMJ) menjawab berbagai isu liar di tengah publik soal meninggalnya Sutrimo.

"Kami berharap hasil ekshumasi hari ini bisa menunjukkan bahwa dari awal, keluarga FA ataupun kami semua, itu tidak terkait apapun dengan kematian Sutrimo," kata Ahmad B. Daniel, kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam (30/9/2026).

Tim kuasa hukum dan keluarga FA tidak menanggapi berbagai spekulasi liar tersebut dan memilih membiarkan proses hukum yang menjawabnya.

"Kami sengaja tidak memberikan tanggapan-tanggapan, supaya proses yang sedang dilakukan oleh penyelidik Polda Metro Jaya ini berjalan clear," tandasnya.

Kuasa hukum keluarga FA lainnya, Fajar Gora, menambahkan, laporan bahwa almarhum Sutrimo diduga dibunuh atau korban pembunuhan berencana.

"Jika tidak ditemukan tindak pidananya, tentu perkara ini juga demi hukum harusnya tidak berlanjut," katanya.(fie)

Komentar

Berita Terkait