Mantan Pegawai KPK Makin Dekat ke Polri, Perpol Regulasi Perekrutan Terbit - Telusur

Mantan Pegawai KPK Makin Dekat ke Polri, Perpol Regulasi Perekrutan Terbit

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Langkah perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri semakin dekat. Regulasi perekrutan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) telah diterbitkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi perekrutan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 15 tahun 2021.

"Ya benar, Perpol (soal regulasi perekrutan mantan pegawai KPK) sudah keluar," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Dedi, regulasi perekrutan tersebut juga telah tercatat di Kemenkumham. Nantinya Polri akan mengurus proses kepegawaian mantan pegawai KPK.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya," jelasnya. 

Meskipun telah tercatat di dalam Perpol dan Kemenkumham, namun kata Dedi, para mantan pegawai KPK l belum secara resmi menjabat sebagai ASN Polri. Mereka masih harus menunggu sosialisasi untuk status ASN-nya.

"Nanti itu sambil menunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. 

Usulan ini mendapat angin segar dari Presiden Joko Widodo. Polri juga mendapatkan persetujuan Presiden melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Sembilan orang yang menjadi perwakilan eks pegawai KPK juga telah bertemu dengan pihak Mabes Polri, guna membahas mekanisme perekrutan ASN di Korps Bhayangkara. (Ts)


Tinggalkan Komentar