Mantan Penyidik KPK Nilai Ketidakhadiran Firli Menghambat Penyidikan di Polda  - Telusur

Mantan Penyidik KPK Nilai Ketidakhadiran Firli Menghambat Penyidikan di Polda 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyesali ketidakhadiran Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10/23)

Yudi menilai, ketidakhadiran Firli sebagai saksi dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menunjukkan sikap menghambat penyidikan kasus tersebut.

Menurut Yudi, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain, mengingat jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Sebab dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan,” kata Yudi di Jakarta, Jumat (20/10/23).

Yudi yang juga sebagai influencer antikorupsi ini menyebut, alasan ketidakhadiran Firli yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron terbilang aneh.

“Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir, karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu,” ujarnya.

Yudi menyebut, kesaksian Filri diperlukan untuk membuka kotak pandora bagaimana proses dan kronologis pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

“Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik,” ujar Yudi.

Terkait alasan ketidakhadiran Firli yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK dengan meminta waktu penjadwalan ulang pemeriksaan karena memerlukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan, menurut Yudi tidak ada yang perlu dipersiapkan oleh Firli.

Sebab, kata dia, penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga saksi tinggal menjawab dalam kapasitasnya.

“Sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebab penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti sehingga Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya kali ini yaitu sebagai saksi atas apa yang dia lihat, dengar dan alami sekali secara jujur,” jelas Yudi.

Dengan dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli, Yudi menyebut penyidik bisa membawa paksa Ketua KPK tersebut bila pada pemanggilan berikutnya tetap mangkir dengan alasan yang tidak patut.

“Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro,” pungkas Yudi. [Tp]


Tinggalkan Komentar