Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 - Telusur

Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Kepala BNPB, Doni Monardo. (Ist)

telusur.co.id - Masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan masa darurat bencana  Covid-19  ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020.

Surat tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 29 Februari 2020 lalu dan ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/20).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Kedua, perpanjangan status keadaan Tertentu sebagimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini, dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB. Keempat keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di. Kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 Pemerintah saat ini telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Tim reaksi cepat telah dibentuk  dan dikomandani oleh kepala BNPB dan disiapkan di rumah sakit tipe A," kata Jokowi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerng, Banten, Jumat (13/3).

Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Lebih lanjut, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar