Menbud dan Menkum Perkuat Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual - Telusur

Menbud dan Menkum Perkuat Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto ist

telusur.co.id - Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Hukum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka melaksanakan Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan. Penandatangan ini diselenggarakan di Graha Utama, Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan. 

Membuka agenda Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori, disampaikan urgensi untuk mempercepat koordinasi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, melihat makin mencuatnya isu kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global. 

Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, dilakukan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disaksikan oleh segenap jajaran Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum. Sebagai implementasi Nota Kesepahaman ini, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Direktur Jenderal Pelindungan dan Tradisi, Restu Gunawan, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Hukum akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan hak kekayaan komunal, sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Indonesia. Beliau menambahkan, Kementerian Hukum tidak hanya melindungi hak komunal yang dimiliki oleh negara, tetapi juga hak-hak lain yang bersifat individual dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan hasil dari kekayaan hak komunal yang dikelola negara,” ungkapnya. 

Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sambutannya menegaskan komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memastikan warisan budaya Indonesia terpelihara dan dimanfaatkan, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara kebudayaan. “Termasuk di dalam upaya untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional, sehingga terwujud penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan alam dan budaya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, dari asta cita ke-8,” tegasnya.

“Penandatanganan kedua dokumen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas. Kita juga berharap ini merupakan suatu awal yang bagus, terutama karena kita mempunyai kekayaan warisan budaya yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke. Cagar budaya yang tercatat di tingkat nasional 228. Warisan budaya tak-benda yang ditetapkan 2.213, sementara yang terinskripsi di UNESCO ada 16 warisan budaya tak-benda dunia,” ungkap Menbud Fadli Zon.

Lebih lanjut Menbud menyebutkan kesepahaman dengan Kementerian Hukum menyangkut sejumlah hal, termasuk perjanjian kerja sama yang akan direalisasikan, “Ke depan kita memastikan bahwa sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan: Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi. Hadirnya Kementerian Kebudayaan dapat menjadi driving forceuntuk ekonomi budaya dan industri budaya, termasuk di dalamnya ekspresi budaya baru, budaya digital, musik, film, seni pertunjukan, seni tradisional, dan lainnya. Pemanfaatan kebudayaan kita untuk kemaslahatan masyarakat”, tambah Menbud Fadli Zon.

Pada akhir sambutannya, Menbud menyatakan bahwa semua mempunyai hak yang sama, tetapi pengaturan secara proporsional dan adil menjadi kewenangan Kementerian Hukum. Sehingga tentu saja akan bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, dengan melibatkan para pelaku budaya. [ham]


Tinggalkan Komentar