Ujang Bey Ingatkan KPU dan Bawaslu Agar Tidak Ulangi Kesalahan dalam Tahapan PSU - Telusur

Ujang Bey Ingatkan KPU dan Bawaslu Agar Tidak Ulangi Kesalahan dalam Tahapan PSU

Ujang Bey. Foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. 

Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana PSU harus berkomitmen untuk menjalankan pesta demokrasi dengan sebaik-baiknya, dengan menghindari kesalahan administratif yang pernah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kesalahan administratif yang pernah terjadi dan dibatalkan oleh putusan MK harus menjadi pelajaran berharga,” ujar Ujang Bey kepada wartawan, Jumat (14/03/2025).

Politisi Partai NasDem menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemilu, baik oleh KPU RI maupun KPUD di daerah. “KPU dan Bawaslu harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak ada kesalahan serupa yang terjadi lagi," ujar Ujang Bey.

Lebih lanjut, Ujang Bey mengingatkan agar Bawaslu tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan kesalahan administratif selama tahapan pemilukada berlangsung. Ia juga menegaskan agar KPU dan Bawaslu dapat bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing, tanpa adanya ego sektoral yang bisa mengganggu jalannya proses pemilukada.

Selain itu, Ujang Bey mengimbau kepada masyarakat yang akan mengikuti PSU ri 24 daerah agar menggunakan hak suaranya dengan bijaksana. "Kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat tinggi, sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan hasil yang sah dan sesuai kehendak rakyat," imbuhnya.

Sebagai penutup, Ujang Bey menegaskan bahwa keberhasilan PSU sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Keberlanjutan demokrasi yang berkualitas hanya bisa tercapai apabila seluruh pihak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Ada 14 daerah yang menggelar PSU seluruhnya pada 25 April 2025 yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Yang digelar 25 Mei 2025, yakni Kabupaten Pesawaran, Kabubaten Mahakam Ulu, Kota Palopo. Sementara Kabupaten Boven Digoel  dan Provinsi Papua digelar 23 Agustus 2025. 

Sedangkan 10 daerah yang PSU hanya di sebagian TPS yakni Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, Kabupaten Magetan. Dan Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo serta Kabupaten Kepulauan Taliabu. [ham]


Tinggalkan Komentar