Menkes Tolak Permohonan Penerapan PSBB di Gorontalo - Telusur

Menkes Tolak Permohonan Penerapan PSBB di Gorontalo

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Permohonan Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditolak oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Terawan menilai Provinsi Gorontalo belum memenuhi kriteria guna menerapkan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Terawan mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo melayangkan permohonan PSBB pada Rabu (15/4/20) pekan lalu. Setelah dilakukan kajian secara epidemiologi dan aspek lainnya, permohonan PSBB tersebut belum mendapat restu dari Menkes.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo," kata Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/20).

Terkait hal tersebut, Kemenkes telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo pada Minggu (19/4/20) kemarin. Selain kajian epidemiologis, Kemenkes juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," terangnya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota harus memenuhi kriteria.

Pertama, Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah lalu terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain itu, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB. [Tp]


Tinggalkan Komentar