telusur.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana sebesar Rp 966 juta untuk kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I per unitnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Hal itu sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023.
Di mana, Sri Mulyani menganggarkan dana Rp966 juta untuk mobil listrik ASN, sedangkan motor listrik dipatok Rp28 juta per unit.
Khusus mobil listrik itu, dibangi dua. Untuk pejabat eselon I, disediakan mobil listrik mewah seharga Rp966 juta. Sedangkan eselon II disiapkan mobil listrik seharga Rp746 juta. Angka itu belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis PMK 49/2023, dikutip Jumat (12/5/23).
Sri Mulyani mengatakan, pengadaan mobil dan motor listrik ini, harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor, ditetapkan harganya Rp430 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Ani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.
Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.[Fhr]



