telusur.co.id - Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyarankan agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, membahas ada atau tidaknya aliran dana ke desa yang tak berpenduduk alias desa fiktif atau "desa hantu" di rapat kabinet.
"Dua pandangan yang sangat berseberangan ini sejatinya diungkapkan dan dibahas tuntas dalam rapat internal kabinet. Bisa di rapat kabinet paripurna yang dipimpin presiden. Bisa rapat kabinet terbatas yang dipimpin wakil presiden. Atau bisa juga dalam rapat kabinet khusus yang dipimpin oleh Menko yang terkait," kata Emrus dalam keterangannya, Sabtu (9/11/19).
Menkeu Sri Mulyani dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, sebelumnya, silang pendapat di ruang publik mengenai aliran dana ke desa fiktif. Menkeu menyebut ada dana desa sempat mengalir ke desa yang tak berpenduduk, disebut publik sebagai desa fiktif atau 'desa hantu'.
Sebagai menteri yang bertanggungjawab pembangunan di desa, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membantah keras pernyataan Sri Mulyani. Kakak kandung Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu mengaku sudah melakukan penelusuran dan tak menemukan desa fiktif sebagai mana disebut Menkeu.
Menurut Emurs, jika permasalahan ini diselesaikan di rapat kabinet, kedua menteri bisa adu fakta, data, bukti, landasan hukum yang terkait, argumentasi. Bila perlu, kata Emrus, kedua menteri saling mengemukakan dalil untuk membuat kesepakatan dan atau keputusan sebagai landasan dalam berwacana di ruang publik tentang keberadaan desa yang sedang ributkan itu.
Emrus memahami bahwa persoalan sudah berbeda. Karena, kedua menteri sudah "terlanjur" saling berseberangan tentang objek yang sama di ruang publik.
"Perbedaan pandangan ini harus mereka pertanggungjawabkan ke publik. Jika dua pandangan yang berbeda tersebut ada kecocokan fakta, data dan bukti, hanya yang berbeda dari sudut pandang saja, ini lebih mudah melakukan klarifikasi di ruang publik," tutur Emrus.
Namun, bila ditemukan ada perbedaan data, fakta dan bukti yang sangat signifikan, maka perlu dilakukan uji validitas secara menyeluruh terhadap sajian lontaran pernyataan dari dua menteri tersebut.
"Jika hasilnya ditemukan bahwa fakta, data dan bukti yang bersumber dari dua menteri tersebut tidak valid, sejatinya kedua menteri tersebut harus minta maaf kepada publik sembari mengatakan tidak mengulang hal yang sama lagi ke depan. Atau bisa saja mundur," tegasnya.
Sedangkan, jika hasilnya ditemukan bahwa fakta, data dan bukti yang bersumber dari salah satu menteri tersebut benar-benar tidak valid, alangkah satrianya yang bersangkutan mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju. "Supaya tidak menjadi beban presiden di mata publik," ingat Emrus.[Tp]



