telusur.co.id - Pemerintah Daerah diminta bertanggungjawab untuk memastikan bahwa program bantuan sosial (bansos) diterima oleh masyarakat, tepat sasaran.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021 mengamanatkan tanggung jawab Pemda untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Pemberian harus sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kami akan meminta pertanggungjawaban pemda," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (8/7/21).
Muhadjir mengklaim, pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Misalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos.
Bahkan, PT Pos pun tidak akan menyerahkan bansos, kecuali kepada orang yang memang tercantum dalam data DTKS.
Kemudian, membawa kelengkapan data ketika proses pengambilan. Misalnya, foto diri, hingga KTP untuk memastikan wajah penerima bansos.
"Itulah cara yang kami lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran. Akan tetapi, Bapak Presiden Jokowi juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kami gunakan masih akan ada juga yang seperti itu (penyelewengan)," ucapnya.
Arahan Presiden Jokowi, kata dia, jika ada warga tidak tercantum DTKS atau belum memiliki NIK, tetap wajib diberikan bansos kalau benar-benar membutuhkan.
"Karena itu harus ada afirmasi khusus. Bapak Presiden menyampaikan kalau perlu itu bapak kades, camat, siapa warganya yang belum mendapatkan bantuan yang betul-betul harus dibantu maka keluarkanlah dari APBD," tutur Muhadjir.
Dia menambahkan, bagi warga belum tercantum dalam DTKS dan memiliki masalah NIK, kata dia, dapat pula diberikan bansos melalui BLT Desa.[Fhr]



