telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan perlu adanya perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menyesuaikan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). 

Pasalnya, kata Yusril, sejak tahun 2006, belum banyak perubahan signifikan dalam materi hukum maupun lembaga penegak hukum di bidang korupsi.

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/24). 

"Dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UN Convention itu, yang sampai hari ini sudah hampir 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apapun," kata Yusril kepada wartawan. 

Yusril juga menyampaikan, bahwa dalam seminar yang diselenggarakan oleh KPK, dirinya telah menyampaikan pokok-pokok pikiran dan gagasan pemerintah dalam melakukan pembaharuan terhadap norma-norma hukum. 

"Dan sekarang tugas kami melanjutkan antara lain adalah amanat dari UN Convention Against Corruption yang telah kita ratifikasi," ujarnya. 

Yusril juga menekankan pembaruan hukum ini penting untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada awal 2026.

Untuk itu, Yusril berharap penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC dan KUHP Nasional dapat segera selesai pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan, dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Pak Prabowo Subianto dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," kata Yusril.

"Upaya kita dalam menegakkan hukum pidana di bidang korupsi ini diharapkan memperbaiki keadaan, mempercepat investasi, dan pemulihan percepatan pembangunan ekonomi," tandasnya. [Fhr]