telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri ke Italia, Eropa. Karena, KPK pasti akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
"Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip pada Rabu (4/10/23).
Ali menyampaikan, pihaknya pasti akan memberikan informasi perkembangangan secara utuh bila proses penyidikan sudah selesai.
"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap,” ujarnya.
Diketahui, Mentan Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 24 September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.
Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan kembali dari Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2023.
Namun, pada 3 Oktober 2023 kemarin, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan hilang kontak melalui keterangan Wakil Mentan, Harvick Hasnul Qolbi.
Bahkan, Wamentan Harvick Hasnul Qolbib mengatakan, dirinya secara otomatis menjadi Mentan ad interim (sementara) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Namun, tak lama kemudian, seorang pejabat partai Nasdem mengatakan Mentan Syahrul Yasin Limpo belum pulang karena sedang berobat. Lokasi tempat berobatnya pun tak diketahui pula.
Sementara itu, penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023 lalu mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.
Ali menjelaskan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Akan tetapi, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Kendati, Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen.
“Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,” ucap Ali.
Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Dengan poin (e) berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” demikian Ali.[Fhr]