telusur.co.id - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alis Gus Miftah menyatakan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Hal itu disampaikan Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji yang ia asuh di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang. Miftah mundur usai dikecam masyarakat karena dinilai merendahkan penjual es teh saat menyampaikan dakwahnya.
Atas hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengharapkan peristiwa ini menjadi Pelajaran bagi semua, khususnya para pejabat publik.
“Semoga peristiwa ini, menjadi pembelajaran seluruh masyarakat terutama pejabat publik untuk mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat,” kata pria yang akrab disapa Fikri, dalam keterangannya, Jumat (06/12) di Jakarta.
Lebih lanjut, Fikri mengungkapkan sebaiknya pejabat negara dan juga sebagai pendakwah menjadi panutan atau contoh di masyarakat.
Yang bersangkutan, apapun statusnya (saat itu) adalah pejabat negara, nah oleh karenanya nampaknya juga relevan apa tidak sebaiknya ada ketentuan-ketentuan protokoler kode etik pejabat publik, sehingga tidak sampai menyakiti hati masyarakat,” ujar politikus PKS ini.
Menurut Fikri, apa yang dilakukan oleh Miftah perundungan verbal yang berpotensi memecah kerukunan.
“Di Komisi VIII ada yang menyampaikan bahwa memang kerukunan itu harus kita usahakan bersama. Kita yang seagama saja, lantaran status ekonomi yang berbeda lantas saling menghina atau melecehkan,” ujar dia.
“Bagaimana hendak merukunkan elemen bangsa dengan agama yang berbeda, bahkan dengan suku yang berbeda? Mestinya kita punya semangat persatuan yang sama, yakni menegakkan ikatan pilar berbangsa dan bernegara kita Bhineka Tunggal Ika, agar rukun bersatu, dalam damai,” imbuh Fikri
Sehingga dengan adanya peristiwa yang viral belakangan ini, kata Fikri, menjadi pembelajaran bagi semua pejabat di tanah air agar menjaga sikap saat bertemu masyarakat.
Sungguh pun mungkin yang bersangkutan sudah menyampaikan pemrohonan maaf, sudah mundur, tetapi benar-benar untuk tidak diulangi, dan juga bukan hanya untuk yang bersangkutan tetapi pejabat lain, tidak hanya di eksekutif, tapi juga di legislatif,” pungkasnya. [ham]