Misbakhun Endus Adanya Upaya Pengalihan Aset Sitaan BLBI ke Pemilik Lama  - Telusur

Misbakhun Endus Adanya Upaya Pengalihan Aset Sitaan BLBI ke Pemilik Lama 

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah. 

Biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara. Hal itu disampaikan Misbakhun pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, di Jakarta, Rabu (26/1/22) kemarin. 

Legislator Golkar itu menjelaskan, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI. Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi," kata Misbakhun dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/1/22). 

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi. 

"Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa," ujar Misbakhun. 

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan, negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp600 triliun. 

"Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu," katanya. 

Misbakhun menambahkan, pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01%. 

"BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar