MK Putuskan PSU 24 Daerah, DPR Pertanyakan Kinerja Penyelenggara Pemilu - Telusur

MK Putuskan PSU 24 Daerah, DPR Pertanyakan Kinerja Penyelenggara Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe (Foto: Ist)

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, menyoroti soal putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakibatkan akan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah. 

Taufan menilai, putusan MK yang membatalkan kemenangan sejumlah calon kepala daerah lantaran banyak ditemukannya berbagai persoalan yang melanggar persyaratan pencalonan. 

Sebab itu, banyak dugaan yang mengarah adanya main belakang atau kong kalikong dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk meloloskan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Jadi dugaan itu ya terjawab dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi jelaskan memberikan pertimbangan yang tentunya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada," kata Taufan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

"Sehingga ya tergambarkan bahwa banyak daerah-daerah dalam proses penyelenggaraan pilkada itu sendiri ada potensi (kong kalikong)," tambahnya. 

Untuk itu, lanjut Taufan, ke depan DPR akan memperbaiki proses rekrutmen calon pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu agar dapat diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan memiliki integritas yang baik. 

"Itulah sebabnya dalam rekrutmen Bawaslu, KPU nanti ke depan memang harus orang yang punya kapasitas dan integritas yang tidak diragukan, itu menurut saya," kata Taufan. 

"Karena dengan hasil Pilkada 2024 ini telah tergambarkan bahwa kerja-kerja atau kinerja dari proses tahapan apa yang ada oleh penyelenggara itu tidak memuaskan dan tidak sesuai harapan," pungkasnya.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar