MK Putuskan PSU Pilkada, DPR: Kalau Penyelenggara Pemilu Profesional, Pasti Tak Seperti Ini - Telusur

MK Putuskan PSU Pilkada, DPR: Kalau Penyelenggara Pemilu Profesional, Pasti Tak Seperti Ini

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe (Foto: Ist)

telusur.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024.

Perintah itu dikeluarkan setelah MK membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, pada Senin (24/2/2025).

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, mengatakan pembatalan kemenangan sejumlah calon kepala daerah terpilih oleh MK karena ditemukannya berbagai persoalan merupakan minimnya profesionalitas KPU dan Bawaslu dalam menyelanggarakan Pilkada. 

"Jadi memang kerja-kerja profesional dari penyelenggara ya memang masih minim tidak sesuai ekspektasi kita," kata Taufan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

Kata Taufan, apabila KPU dan Bawaslu memang profesional dalam menjalankan tugas mereka maka sebanyak 24 daerah tidak akan melakukan PSU. 

"Kalau KPU atau penyelenggara dalam hal ini profesional pasti putusan Mahkamah Konstitusi tidak seperti ini," ujarnya. 

Menurut mantan wali kota Parepare 2 periode itu, dengan dilakukannya PSU maka negara sedang menghambur-hamburkan uang di saat pemerintah tengah gencar membuat kebijakan efisiensi anggaran. 

"Bayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU untuk 24 daerah itu menandakan bahwa uang rakyat atau uang negara yang digunakan untuk itu bukan jumlah yang sedikit," pungkasnya. 

Untuk itu, kata Taufan, sebagaimana hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II dengan sejumlah pakar pemilu dan hukum diperlukan adanya evaluasi terkait regulasi berkenaan dengan penyelenggaraan pemilu. 

"Maka persesuaian tadi dengan pembahasan rapat dengar pendapat umum dengan beberapa ahli memang perlu dilakukan evaluasi terkait regulasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada itu sendiri," demikian Taufan. [Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar