telusur.co.id - Karena hanya memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata, bukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), MSI Tour dicegah Kementerian Agama menerima pendaftaran jamaah umrah.
"MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Dalam keterangan tertulis, dirinya mengatakan setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, MSI terbukti belum memiliki izin sebagai PPIU sehingga tidak bisa memberangkatkan jamaah berumrah apalagi haji dan haji furada atau terkena delik pidana.
Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
"Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," kata dia. [ipk]



