telusur.co.id - Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima silaturahim kebangsaan pimpinan MPR. Dimana, pimpinan MPR meminta masukan kepada Muhammadiyah mengenai persoalan kebangsaan yang sekarang menjadi isu, termasuk soal amendemen terbatas UUD 1945.
"PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa Indonesia ini dibangun lewat kontinuitas yang panjang selama 74 tahun setelah merdeka pada masa Orde Lama secara simpel, Orde Baru, kemudian terakhir reformasi,” kata Ketum PP Muhammadiyah Haedar Haedar di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Senin (16/12/19).
Haedar mengatakan, reformasi merupakan kelanjutan sekaligus koreksi dari dua periode sebelumnya yaitu Orde Lama dan Orde Baru. Dimana, semangatnya ialah demokratisasi dan penegakkan nilai-nilai kebangsaan sebagaimana cita-cita nasional.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, salah satu semangatnya ialah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung itu merupakan buah dari reformasi, bersama dengan amandemen UUD 45.
"Karena itu Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan," paparnya.
Selain itu, kata Haedar, amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," tegasnya.
"Nah, nilai-nilai mendasar ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja tanpa terelaborasi garis besar haluan negara. Nah disitulah harus ada terkandung."
Karena itu, Muhammadiyah setuju jika amendemen UUD 1945 itu dilakukan terbatas untuk GBHN.
Namun dia mengingatkan untuk sampai GBHN yang representatif, perlu ada kajian yang mendalam, diperlukan, konsekuensi penguatan MPR, yakni menetapkan GBHN.
“Sehingga MPR itu juga tidak menjadi lembaga ad hoc seperti sekarang ini,” katanya.
Dengan demikian, ke depan akan terjadi keseimbangan karena kekuasaan apapun di Indonesia sesuai dengan jiwa semangat kemerdekaan tidak boleh tidak terbatas. MPR sudah terbatas, DPR juga harus terbatas.
“Muhammadiyah juga tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih ke depan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi sehingga ini menjadi dua periode jika memang rakyat menghendaki,” katanya.
“Di sinilah semangat reformasi tetap terjaga, tetapi ke depan kita harus jelas arah indonesia tidak boleh menjadi negara yang serba liberal,” ujarnya. [Asp]
Laporan : Tio Pirnando



