telusur.co.id - Satreskrim Polres Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial I (28) terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara. Dalam video yang viral di media sosial, pelaku terlihat dihakimi massa akibat ulahnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap AL (13) terjadi pada hari Rabu (28/6/23) lalu. Awalnya mengajak korban untuk bermain ke rumahnya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengajak anak atau korban ke rumah tempat tinggalnya,” ujar Iverson dalam keterangannya, Sabtu (1/7/23).
Saat korban di rumah, kata Iverson, pelaku minta dipijat tubuhnya. Korban yang tak menaruh curiga kemudian menuruti permintaan pelaku.
“Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban,” kata dia.
Korban sempat menolak dan bisa melarikan diri dari kediaman pelaku dan langsung menuju ke tempat teman-temannya berkumpul. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Para korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan apa yang menimpa anak mereka, orang tua korban yang emosi kemudian mencari pelaku.
“Kemudian warga kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku,” ucapnya.
Beruntung pelaku dapat diamankan petugas sebelum aksi semakin brutal. Pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
“Kasus masih dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Tp)