OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang Rp7 Miliar - Telusur

OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu dan dua orang lainnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/24) malam. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), pada hari Minggu (24/11/24) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. 

"Jumlah total uang yang disita adalah Rp7 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Alexander, uang tersebut ditemukan di empat lokasi yang berbeda. Di antaranya, Rp32,5 juta ditemukan di kendaraan milik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman. Sementara itu, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Selain itu, uang Rp370 juta ditemukan di mobil milik Gubernur Rohidin. 

Yang paling signifikan, sekitar Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan kendaraan milik ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (Anca).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur, Evriansyah. Selain mereka, ada lima pejabat lainnya yang turut diamankan: Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. "Ketiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Alex.

KPK kemudian memutuskan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Ant]


Tinggalkan Komentar