Pantau 98 Laporkan Ketua MK ke Majelis Kehormatan MK - Telusur

Pantau 98 Laporkan Ketua MK ke Majelis Kehormatan MK

Pantau 98 melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik MK. (Ist).

telusur.co.id - Perkumpulan Aktifis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) secara resmi melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH, MH ke Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi (MKMK), Selasa (12/9/23).

Menurut Koordinator Pantau 98, Bandot D Malera, pihaknya melaporkan Anwar Usman dengan dugaan telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa Hakim Konstitusi dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka dengan ini Kami mengajukan laporan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH., MH. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI),” ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023, saat  Ketua Mahkamah Konstitusi RI  tersebut mengikuti acara Kuliah Umum Bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH., MH., yang disiarkan melalui kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.  

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman, diduga telah membocorkan proses persidangan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, yakni pasal 169 huruf q Pemilu terkait batas usia maksimal capres-cawapres yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Apa yang disampaikan oleh Anwar Usman tersebut, telah masuk dalam kategori melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi yaitu mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan MK terkait perkara uji materi UU Pemilu khususnya uji materi syarat batas minimal dan maksimal usia pendaftaran Capres dan Cawapres yang saat ini sedang diperiksa oleh MK RI. 

“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar