PBNU: Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi - Telusur

PBNU: Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi

Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas. (Ist).

telusur.co.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait kabar pelarangan perayaan Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Ketua Pengurus Harian PBNU, Robikin Emhas mengatakan, kebebasan beragama merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan tak boleh dikurangi. 

"Oleh karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," kata Robikin dalam keterangannya, Selasa (24/12/19).

Robikin mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi negara Republik Indonesia, jangan sampai ada yang melangkahi konstitusi.

"Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?" ungkapnya.

"Untuk itu Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing," demikian Robikin. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar