Pelaku Penembakan di Tol Bintaro Anggota Sat PJR Polda Metro, Propam Turun Tangan - Telusur

Pelaku Penembakan di Tol Bintaro Anggota Sat PJR Polda Metro, Propam Turun Tangan

Ungkap kasus penembakan di tol Bintaro (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Dua orang menjadi korban penembakan di pintu keluar tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah seorang korban berinisial PP akhirnya tewas usai sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengakui, pelaku merupakan anggota Polri berinisial Ipda OS. Pelaku merupakan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Peristiwa penembakan dipicu laporan masyarakat yang mengaku diikuti oleh sebuah mobil dari kawasan Depok, Jawa Barat," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/11/21).

Kemudian, sambung Zulpan, saksi berinisial O melapor ke polisi lantaran khawatir nyawanya terancam oleh mobil yang membuntutinya. Usai dapat laporan, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV.

"Saat kedua mobil berhenti terjadilah perlawanan dari kedua korban. Sehingga Ipda OS mengeluarkan tembakan," jelasnya.

Akibatnya, kedua korban terluka akibat tembakan yang dilepaskan oleh Ipda OS. Salah satu korban yang berinisial PP akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

"Terjadi penembakan dan mengakibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP, kemudian kedua adalah MA. PP kemudian meninggal dunia saat dirawat," terangnya.

Lantaran melibatkan anggota Polri, lanjut Zulpan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki oleh Divpropam Polri dan Bidpropam Polda Metro Jaya. Sehingga nanti diketahui, apakah Ipda OS melanggar standar operasional prosedur atau tidak.

"Untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.

"Kami masih mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar