telusur.co.id - Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang wacana peniadaan izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan yang ditujukan untuk mempermudah izin investasi.
Permintaan itu disampaikan Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Khalisa Khalid dalam konferensi pers yang diadakan di kantor eksekutif Walhi, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Bagi kami dari organisasi lingkungan itu adalah sebuah proteksi dari upaya penghancuran terhadap lingkungan dan mitigasi dari ancaman krisis lingkungan yang lebih masif," ujar Khalisa Khalid.
Menurutnya, tujuan meningkatkan investasi tidak harus dengan mengesampingkan syarat-syarat yang ditujukan, untuk menjaga lingkungan dan memastikan tempat tinggal masyarakat luas tidak terganggu dengan, pembangunan pabrik.
Tanpa ditiadakan pun, kata dia, Amdal saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk kontribusi dalam pengambilan keputusan dan terkadang hanya menjadi syarat administratif.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengemukakan wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.
Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia dengan mempermudah persyaratan izin investasi.[Asp]
Laporan: Saiful Anwar



