telusur.co.id - Pihak rumah sakit, tenaga kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan diminta bersiap memberikan pelayanannya kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III, yang akan lebih banyak jumlahnya nanti.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Abidin Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019), berkaitan dengan adanya kenaikan iuaran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Menurutnya, dengan adanya penaikan iuran itu, maka akan berakibat pada penurunan kelas oleh peserta, yang diperkirakan sekitar 50 persen berasal dari kelas I dan II.
"Tidak boleh ada lagi membedakan antara pasien mandiri dan pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kalau pelayanan sudah ditingkatkan, masyarakat juga tidak akan merasa kecewa dengan kenaikan iuran tersebut, harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Masyarakat akan merasa puas dengan apa yang sudah mereka bayar, agar seluruh rakyat Indonesia bisa mengakses kesehatan secara layak," kata Abidin.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan pendataan peserta BPJS Kesehatan masih banyak yang bermasalah. Berdasarkan data rilis audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada 10 juta jiwa yang masih bermasalah.
Tetapi, dari penjelasan Dinas Sosial DI Yogyakarta menyebutkan, sudah dilakukan pendataan ulang seperti di Kabupaten Bantul ada 25.000 jiwa yang akan di masukan ke PBI Nasional, kemudian Kabupaten Kulon Progo sekitar 78.000 jiwa.
"Data tersebut terus bergerak, karena data bersifat dinamis tidak bisa data rilis yang kita pegang. Karena data terus berkembang, pendataan yang harus diutamakan."
"Melihat akan adanya kenaikan iuran BPJS, perlu adanya peningkatan standar pelayanan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam hal ini Puskesmas, klinik, rumah sakit dan lain sebagainya," kata legislator Dapil Jawa Timur IX ini. [Asp]
Laporan: Saiful Anwar



