telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan pre-order iPhone.
Ditangkapnya Rihana dan Rihani turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/7/23).
Usai ditangkap, polisi langsung menggelandang 'Si Kembar' ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
“Saat ini (Si Kembar Rihana dan Rihani) ke Polda Metro Jaya,” kata Hengki.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan. Nama keduanya viral usai sejumlah orang menjadi korban dugaan penipuan pre-order iPhone.
“Kalau di Polda sih sudah tersangka ('Si Kembar'),” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/23).
Saat ini, kata Hengki, pihaknya juga masih memburu keduanya. “Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap (keduanya),” tegasnya. (Tp)