Penjelasan KPK soal Korupsi Rp13,9 Miliar dan Hasil Geledah Rumah Dinas SYL - Telusur

Penjelasan KPK soal Korupsi Rp13,9 Miliar dan Hasil Geledah Rumah Dinas SYL


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diduga dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 13,9 miliar. Hal itu merupakan bukti permulaan dalam mengusut perkara korupsi tersebut.

"Jumlah sekitar Rp 13,9 miliar tersebut merupakan bukti permulaan. Pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/23).

Sebelum pengumuman tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan pada (28/9/23) lalu. Tim menemukan adanya uang puluhan miliar dari penggeledahan tersebut.

Ali menerangkan, uang Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati SYL berbeda dengan temuan puluhan miliar di rumah dinas. KPK saat ini masih menelusuri asal usul uang Rp 30 miliar tersebut.

"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami. Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan konstruksinya tersebut," kata Ali.

KPK saat ini telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Para tersangka itu mulai dari mantan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Korupsi yang menjerat SYL berupa pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, tiap bulannya SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 s/d USD10.000," jelas Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Menurut Tanak, uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulannya. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Tanak.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," sambungnya.

Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," kata Tanak.

Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sudah ditahan KPK. Sementara SYL dan Muhammad Hatta absen dalam panggilan pemeriksaan tersangka di KPK kemarin.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar