Penumpang Pesawat Dilarang Bawa Power Bank - Telusur

Penumpang Pesawat Dilarang Bawa Power Bank


Telusur.co.id

Alat elektronika yang biasanya digunakan untuk mengisi listrik telepon seluler, power bank, dilarang masuk ke dalam pesawat. Alasannya, power bank dapat membahayakan penerbangan.

Namun jangan khawatir, tidak semua power bank dilarang. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 menyatakan, boleh power bank dibawa, namun hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.

Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 Wh 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut, lantaran insiden sebuah pengisi baterai portabel atau power bank terbakar dalam kabin pesawat China Southern Airlines, Minggu, 25 Februari 2018, saat penumpang naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun. Hal itu lantas menjadi perhatian internasional.

Kejadian yang mungkin baru pertama kali terjadi di dunia penerbangan tersebut membuka mata bahwa power bank memiliki potensi menimbulkan kebakaran dan sangat berbahaya jika terjadi di dalam pesawat yang sedang mengudara.

Kemudian, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menyampaikan sejumlah notifikasi ke seluruh negara, soal ketentuan membawa power bank di dalam pesawat. Tak terkecuali di Indonesia, yang memiliki maskapai penerbangan sipil, juga dikenakan ketentuan tersebut.

Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Lithium Cadangan di Pesawat Udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat, khususnya calon penumpang, untuk memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan pemerintah akan mencarikan solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya (free-charging).

Pemerintah berkeinginan dengan keluarnya surat edaran itu agar Indonesia bisa setara dengan negara-negara yang memiliki tingkat keselamatan dengan baik, mengingat Indonesia sudah mencapai suatu lompatan tingkat keselamatan dari lebih 100 menjadi 55. [ipk]

 


Tinggalkan Komentar