telusur.co.id - Harus diakui keberadaan dan pasang surut mewarnai kehadiran PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) yang didirikan 30 tahun silam setelah berganti nama dari PT Inti Indorayon Utama (IIU) ke PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan paradigma barunya berpayungkan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 junto Undang-Undang No. 12 tahun 1970 serta akta No. 329 tanggal 26 April 1983 oleh Notaris Misahardi Wilamarta, SH, dimana akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No 1176.
Dampak positif yang terlihat secara khusus di Kabupaten Simalungun dan kususnya di kawasan lahan konsesi Nagori (Desa) Sihaporas Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara juga hadir.
Akhir-akhir ini perkampungan Nagori Sihaporas yang memiliki lima dusun yakni Lumban Ambarita Sihaporas, Sihaporas Bayu, Sihaporas Aek Batu, Sihaporas Bolon dan Gunung Pariama menjadi primadona dalam efek pemberitaan terkait insiden sejumlah massa yang mengatasnamakan pejuang tanah adat dari Sihaporas dan berujung pemukulan secara membabi buta kepada sejumlah buruh dan karyawan yang bertugas di Sektor Aeknauli kini kasusnya ditangani Mapolres Simalungun, akan tetapi Nagori yang dipimpin Pangulu Nagori (Kepala Desa) Sihaporas Jaulahan Ambarita ini, justru menganggap aksi itu hanya demi kepentingan sepihak, dikarenakan kehadiran PT TPL dengan pengusahaan hutan lahan konsesi yang sebahagian ada di Sektor Aek Nauli, justru berdampak positif dengan warna sari pembangunan lewat sokongan dana CD/CSR dari PT TPL ke Nagori Sihaporas secara umum, katanya.
Selain itu warga Sihaporas juga diberi kesempatan mendapat pelatihan terkait pertanian secara langsung di PT TPL Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Tobasa, Ujar Jaulahan Amabarita, Minggu (3/11/2019)
Dari catatan yang ada, bahwa PT TPL telah menyalurkan dana CSR sebanyak Rp506.418.000 melalui proposal yang diajukan dari hasil ‘Rembuk Desa/Nagori’, dengan rincian untuk bidang program penciptaan lapangan kerja dan biaya pelatihan masyarakat untuk budidaya kopi yang di ikuti 10 orang berbiaya Rp5.000.000,00 ditambah pelatihan kompos Rp905.000,00
Lalu dana CSR juga dipergunakan untuk bantuan akomodasi saat seleksi akademik calon Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) di Medan Rp. 1.330.000, plus bantuan pengadaan buku dan beasiswa lainnya Rp. 10.815.000,00 ditambah lagi dengan operasional daftar ulang PTKI periode Agustus-Desember sejumlah Rp. 12.812.000,00 dan sampai sekarang PT TPL tetap memberikan atensinya kepada anak didik dari Sihaporas atas nama Andy Ridzuan Ambarita.
CSR TPL juga dipergunakan untuk pembangunan gedung PAUD Sihaporas Rp. 90.000.000,00 dimana peresmian PAUD ini akan dilaksanakan 19 November 2019 mendatang dengan nama 'PAUD Sihaporas Tunas Cendikia' untuk melayani 24 murid PAUD. PAUD yang awalnya bernama PAUD DAHLIA ini, nantinya dengan gedung baru yang dimiliki Nagori Sihaporas ini, akan dibina oleh Rentina Br Samosir dengan Miss Julfitri Nirwana Barimbang.
Bantuan lainnya adalah untuk pembangunan kamar mandi dan pemasangan pipanisasi ke SD Sihaporas Rp. 46.200.000,00
Bantuan CSR lainnya adalah bantuan perbaikan jalan di Nagori Sihaporas Rp. 35.441.000,00. Bantuan pengadaan material pembangunan Gereja HKBP Gunung Pariama Rp. 5.694.000,00, pengadaan pipa 195 batang untuk pipanisasi di Sihaporas Rp. 72.385.000,00, pembuatan 2 unit bak penampungan air dengan ukuran 3x3x3 meter Rp. 100.000.000,00, perbaikan bendungan Rp. 30.000.000,00, bantuan untuk rabat beton jalan di Sihaporas Rp. 59.737.000,00 tahap I dan tahap II dan tambahan dana sebesar Rp. 36.737.000,00 untuk pembangunan rabat beton ini yang dilaksanakan dengan sistim gotong royong bersama warga Sihaporas.
Sisi lain, keinginan dari sejumlah warga untuk tanah adat yang masih berproses, direspon juga oleh pentolan Partuha Maujana Simalungun (PMS) baik Sekjen Pusat PMS Japaten Purba dan mantan Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba menyampaikan bahwa “Dibumi Habonaron Do Bona ini (Simalungun) tidak mengenal tanah adat, hutan adat, atau apapun sebutan lainnya tanpa persetujuan Pemkab Simalungun dan tanpa sepengetahuan PMS”, ujar mereka.
Untuk itupun setiap penyelesaian konflik lahan, PT TPL (persero) membuka diri melakukan berbagai upaya positif untuk mengatasi penyelesaian klaim dengan mediasi yang melibatkan lembaga pemerintahan terkait; Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Dishutsu), hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagaimana diwajibkan oleh izin yang dipegang oleh persero, melalui musyawarah dengan masyarakat hingga terwujudnya program kemitraan untuk operasional yang berkelanjutan sebagaimana yang diamanahkan Perhutanan Sosial dan ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Menhut No..83/MenLhk/Setjen/KUM.1/10/2016. Diantaranya adalah Program Kayu Rakyat PT TPL sebagai program bersama masyarakat yang memiliki lahan kurang produktif.
Dan perlu diingat bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Menhut No. 493/KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara dan Status Perseroan (PT TPL) saat ini, telah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dan telah mendapat persetujuan Presiden dalam surat keputusan No. 07/V/1990 tanggal 11 Mei 1990 yang diterbitkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Seluruh regulasi tersebut dicanangkan dalam visi misi PT TPL. Visinya untuk menjadi salah satu pabrik pulp eucalyptus dengan pengelolaan terbaik, menjadi supplier yang disukai pelanggan, dan perusahaan yang disukai karyawan dengan mengusung misi; menghasilkan pertumbuhan yang berkesinambungan, produser dengan biaya yang efektif, memaksimalkan keuntungan untuk pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi kepada pengembangan sosial ekonomi masyarakat sekitar dan regional, menciptakan melalui teknologi moderen, nilai pengetahuan industri, dan sumber daya manusia.
Dalam pilar budaya perseroan yang fokus terhadap waktu, kualitas dan biaya, pro aktif dan inovatif, dan semangat kerjasama tim akan tetap terjaga sebaik mungkin.
"CD / CSR"
Istilah Community Development (CD) atau Pengembangan Masyarakat sendiri merupakan istilah yang dipakai persero sejak awalnya dana ini digelontorkan di tahun 2003 yang diberikan sebagai bagian dari komitmen persero untuk Tanggung Jawab Sosial terhadap Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan sebesar 1% dari hasil penjualan bersih setiap tahunnya.
Kemudian disusul keluarnya regulasi pemerintah mengenai dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai istilah resmi untuk dana Community Social Responsibility (CSR) di tahun 2007 melalui UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Itu artinya, pihak perusahaan sudah lebih awal meMikirkan bagaiamana tanggung jawab sosial terhadap Pengembangan Sosial demi kebutuhan Kemasyarakatan era 2003 dengan menyisihkan sebesar 1% dari hasil penjualan bersih setiap tahun, lalu tinggal menyesuaikan pada tahun 2007 terkait TJSL sesuai regulasi Pemerintah dimana pada Pasal 74 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 tentang PT disebut bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”
Jadi bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT diatas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 dan salah satu yang diatur disana adalah mekanisme pelaksanaan TJSL Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”
Kisaran besaran dana TJSL ini sendiri hanya diatur untuk BUMN; 1-3% dari penyisihan laba setelah dipotong pajak.
Terhitung hingga kini, PT TPL menggelontorkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Kemasyarakatannya atau dana CD /CSR di 10 kabupaten yakni Kabupaten Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Samosir, Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, dan Asahan, sejak 2003, dalam Program Pemberdayan Masyarakat yang meliputi bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Investasi Sosial (Infrastruktur, sanitasi, penyediaan sarana air bersih), Sosial, Penciptaan Lapangan Kerja dan Pengembangan Keterampilan, dan Bidang Employee Voluntary. Simalungun khususnya, telah menerima Rp. 10.725.240.885, 00 untuk 2003 – 2017. [sbk]
Laporan: JESRON'S.