Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi mendukung sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak Gubernur DKI Anies Baswedan karena pose dua jari saat menghadiri acara Partai Gerindra.
Menurut Baidowi, sikap Bawaslu sesuai aturan. Sebab, saat posisi Anies sebagai Gubernur Aktif, bukan dalam masa cuti kampanye.
“Posisi Anies Baswedan tidak cuti,” ucapnya saat rapat kerja komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Dirjen Dukcapil di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/19).
Dikatakannya, dari posisi itulah, mengapa Anies bisa dijerat hukuman sanksi. Terlebih lagi, kata dia, dalam UU tentang Pemilu, kepala daerah boleh melakukan kampanye asalkan dalam masa cuti.
“(tidak cuti) itu tidak boleh. Kalau dibandingkan Khofifah dengan Pak Anies. Itu jauh. Bu khofifah belum menjabat. Pak Anies Gubernur,” ungkapnya.
Hanya saja, diakuinya kalau masalah diperiksanya Gubernur DKI Jakarta itu banyak menyedot perhatian. Bahkan, Baidowi menyebut, ponselnya kerap mendapakan keluhan mengenai sikap Bawaslu itu dari masyarakat.
Oleh karena itu, ia menyarankan Bawaslu agar lebih mensosialisasikan kepada masyarakat, soal keterlibatan para kepala daerah itu sebagai tim sukses capres.
“Bawaslu juga harus beritahu, mana-mana saja kepala daerah yang boleh melakukan kampanye. Apalagi, masyarakat saat ini sudah terfrementasi kepada para pasangan calon (presiden),” ungkapnya kembali.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018).
Anies diduga melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. (ham)