Pesawat Komersial Dilarang Terbang Mulai 24 Mei Sampai 1 Juni - Telusur

Pesawat Komersial Dilarang Terbang Mulai 24 Mei Sampai 1 Juni


telusur.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan domestik maupun internasional pada masa larangan mudik. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penerbangan yang diperbolehkan beroperasi salah satunya yaitu penerbangan pemimpin negara.

"Kemudian, pemulangan WNI atau WNA, penegakkan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," kata Novie lewat Video Conference di Jakarta, Kamis (23/4/20).

Menurut Novie, pemerintah bakal memproritaskan penerbangan logistik alat-alat kesehatan terlebih dahulu, sebelum penerbangan logistik barang pengiriman.

"Khusus pengangmutan medis sanitasi dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang,"kata Novie.

Kemenhub, sebelumnya, telah meralang warga untuk mudik Lebaran. Pelarangan mudik ini berlaku untuk semua angkutan moda.

Untuk angkutan udara diberlakukan tak ada operasional penerbangan domestik maupun internasional selama masa larangan.

"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan LN baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 april-1 Juni 2020," ucap Novie.

Meski tak ada penerbangan, Novie memastikan pelayanan navigasi udara dan Bandara tetap beroperasional. Pasalnya, operator penerbangan itu tetap harus melayani penerbangan logistik.[Fhr]


Tinggalkan Komentar