Telusur.co.id - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum memastikan penyandang disabilitas mental memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Sebab, Komisi Pemilihan Umum tidak pernah mendaftarkan penyandang disabilitas untuk ikut pemilu.
“Setiap penyandang disabilitas harus atau wajib memilih dalam pemilu,” ujar Yeni dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/18).
Yeni menduga dihilangkannya hak pilih penyandang disabilitas mental, lantaran KPU tidak memahami undang-undang.
“Banyak anggota KPU daerah yang tidak memahami sama sekali masalah hal-hal penyandang disabilitas,” kata Yeni.
“Berbeda dengan undang-undang pilkada, di dalam undang-undang pemilu tidak ada pasal yg menyebutkan bahwa orang gangguan jiwa tidak boleh memilih,” tambah Yeni.
Yeni memastikan, PJS akan terus memperjuangkan penyandang disabilitas mental agar mereka memiliki hak pilih di Pemilu 2019.
“Harapan kita kemudian KPU ini sesudah di sentil kiri kanan depan belakang bisa lebih diperbaiki kerjanya,” tutupnya.[Sasya]