PKB Nilai Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol Sudah Bijaksana - Telusur

PKB Nilai Keputusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol Sudah Bijaksana

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik (parpol) yang telah lolos verifikasi 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sementara parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, keputusan MK tersebut sangat bijaksana. Sebab, jika parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual maka pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual.

”Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar. Dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos PT itu sudah pasti lolos verifikasi. Gak ada, gak pernah (tidak lolos verifikasi). Pengalaman itu. Saya pikir sudah cukup dari yang ada itu. Bahkan menurut saya administrasi itu ya sekadar melaporkan saja pengurus partai,” kata Gus Jazil- sapaan akrab Jazilul Fawaid kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/21).

Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan kepada parpol masing-masing daftar pengurusnya. ”Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR itu juga berharap agar dalam verifikasi administrasi, proses administrasinya juga dibuat sederhana oleh penyelenggara pemilu.

”Jangan administrasinya dibuat njelimet (rumit) lagi. Administrasi itu yang penting partai sudah melaporkan pengurusnya, cukup. Pekerjaannya enteng, dan budget berkurang, efesiensi,” urainya.

Menurutnya, selain efesiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi partol yang sudah lolos PT diberikan penghargaan. Sementara bagi parpol yang belum lolos PT memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru sehingga bisa menjadi pembelajaran agar kedepan lebih baik lagi.

”Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama, yang baru sama yang lama masa sama? Cara membuat adil itu ya seperti itu, memang harus beda, yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar,” tukasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar