telusur.co.id - Pada Jumat 20 Oktober 2023 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, dengan Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD).
Acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Hongkun Otoh,S.H., M.H.
Ia bersyukur karena implementasi pelaksanaan kerjasama bidang pelayanan mediasi juga dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah sebelumnya Mediator Non Hakim ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) sudah lebih dulu melakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, menurut SekJen AMDD, Dr Lenny Nadriana, SH MH, penandatanganan tersebut, tentang Kerja Sama Bidang Pelayanan Mediasi dan Peresmian “Ruangan MNH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur” sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Untuk diketahui, AMDD adalah suatu Perkumpulan yang sah serta memiliki reputasi yang baik, di bidang hukum dan sosial lainnya yang bertujuan menghimpun Mediator-Mediator Non Hakim untuk melaksanakan mediasi di bidang hukum dan sosial lainnya, baik mediasi di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
"Mediator Non Hakim yang tergabung dalam AMDD juga telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta lainnya, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus," kata Lenny dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
AMDD telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dan berperan aktif dalam melaksanakan mediasi, dengan memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga Peradilan di Indonesia, membekali para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis di bidang mediasi, memberikan pelatihan-pelatihan untuk menunjang profesionalisme anggota serta prestasi dan keterampilan para Mediator Non Hakim dalam menjalankan profesinya.
"Selama 1 (satu) tahun melaksanakan Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Mediator Non Hakim AMDD, telah mendapatkan penghargaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," tambah Lenny.
Kerjasama antara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus dengan AMDD di Bidang Mediasi secara pro bono, dalam jangka waktu selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini hingga tanggal 30 Juni 2024.
Mediator Non Hakim AMDD melaksanakan Mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara, untuk mencapai tujuan win-win solution, penyelesaian sengketa lebih cepat, dan berbiaya ringan.
Selain itu, mediator Non Hakim AMDD dalam menjalankan profesinya sebagai mediator tetap menjaga nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
"Dengan menjunjung tinggi kehormatan profesi Mediator Non Hakim AMDD sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, menghormati sesama Mediator Non Hakim, menjaga integritas, nama baik serta harkat dan martabat sebagai seorang Mediator Non Hakim," tutup Lenny.(fie)