telusur.co.id - Status kasus dugaan pelecehan para finalis Miss Universe Indonesia 2023 resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi hal tersebut. Keputusan diambil usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (29/8/23).
Sebelum melakukan gelar perkara, kata Trunoyudo, penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan ini bermula saat para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Pada 1 Agustus 2023, seluruh kontestan tiba-tiba dikumpulkan lalu dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh.
Dalam body checking itu, korban merasa dipaksa melepas baju. Parahnya lagi aktivitas tersebut terekam kamera foto.
Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Di mana Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023. (Tp)