telusur.co.id - Seorang ayah tiri berinisial AS diduga mencabuli anaknya, AMR (16), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi masih mengusut kasus tersebut.
“Kita sudah minta visum dan juga sudah minta pendampingan dan pemeriksaan dari Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, dalam keterangannya, Jumat (14/7/23).
Yossi mengatakan, dari hasil visum tersebut, memang benar ada bekas dugaan pencabulan yang dialami korban. Saat ini polisi masih di tahap penyelidikan dan meminta keterangan kepada para saksi.
“Rencananya, kami akan melakukan pemanggilan pertama terlapor (ayah tiri korban) minggu depan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Laporan pihak korban teregister dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
“Laporan tersebut kami terima Selasa, tanggal 20 Juni 2023,” kata Irwandhy.
Ayah kandung korban, AM, menuturkan korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak 2019. Namun korban baru berani melapor kepada ibunya beberapa waktu lalu. (Tp)