Polisi Bantah Pelaku Penganiayaan Istri di Serpong Dibebaskan Lantaran Tipiring - Telusur

Polisi Bantah Pelaku Penganiayaan Istri di Serpong Dibebaskan Lantaran Tipiring

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polisi masih memburu BD, pria yang menganiaya istrinya yang tengah hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Kasus penganiayaan itu viral lantaran BD tak ditahan karena diduga hanya melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya. Oleh karena itu, polisi saat ini mencari keberadaan BD.

"Pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Galih dalam keterangannya, Sabtu (15/7/23).

Galih juga menepis informasi yang menyebut pelaku dibebaskan lantaran hanya melakukan Tipiring. Pelaku dikenai wajib lapor atas pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.

Adapun alasan pelaku hanya dikenai wajib lapor lantaran polisi masih menunggu hasil visum terhadap korban. "Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," tukasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar